Untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal dalam rangka mewujudkan ketentraman batin masyarakat setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan.
Kemudian unit usaha yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi perlu diberi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner. Regulasi ini berdasarkan Peraturan mentri Pertanian nomor 381 tahun 2001 tentang pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan.
Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienesanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan
Menindaklanjuti permohonan dari Unit Usaha “Umi Fathi”, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon bersama Dinas Pertanian Provinsi Banten Melaksanakan Survey pra NKV. Kegiatan audit dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 pada unit usaha di Jln. Anggrek No.57, Kel. Bendungan Kec. Cilegon.
Dalam pelaksanaan, Survey didampingi oleh Umi Fathi selaku pemilik usaha. Auditor memeriksa kelengkapan dokumen, kebersihan personal, serta higienis dan sanitasi fasilitas pengolahan.
Survey pra NKV bertujuan untuk memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat karena pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi berasal dari unit usaha yang telah memenuhi persyaratan kelayakan dasar, Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan unit usaha pangan asal hewan. Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk pangan asal hewan, karena NKV dapat digunakan sebagai alat dalam penelusuran kembali.
Selain melaksanakan survey pra NKV, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Pertanian Provinsi Banten juga melaksanakan pembinaan personal dan mendukung unit usaha tersebut agar selalu menjaga kebersihan tempat pengolahan, sehingga produk terjamin kualitasnya.