Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon menghadiri Kegiatan Konsolidasi Pengawasan dan Pemeriksaan Media Pembawa Hewan Penular Rabies dan Daging Babi Hutan yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2020 di Balai Karantina Kelas II Kota Cilegon
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pusat Karantina Hewan, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resor Kota Cilegon, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Kota Cilegon, serta Dinas yang membidangi Keswan/Kesmavet di Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Ada beberapa macam tema yang di bahas dalam kegiatan tersebut seperti :
- Sosialisasi undang-undang karantina no 21 tahun 2019
- Tindakan karantina hewan pembawa rabies
- Protokol pemasukan/pengeluaran hewan dan produk hewan
- Tindakan karantina satwa liar dan satwa langka
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan media pembawa hewan penular rabies dan daging babi hutan