Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Menelusuri rumah salah satu warga yang terkena gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) pada tanggal 02 November 2020 yang beralamat di link.kapu Denok RT14 RW02 kel. Lebak Denok Kec. Citangkil
Dalam penelusuran tersebut ditemukan salah satu korban gigitan HPR yaitu seorang anak laki-laki yang berusia 10 tahun yang tergigit oleh seekor kera ekor panjang di depan rumahnya.
Petugas memberi arahan kepada keluarga korban gigitan HPR, agar diarahkan ke Puskesmas terdekat dan dilakukan tindakan medis dengan cara dibersihkan luka gigitannya, dan diberi anti biotik serta diberi vaksin Anti Rabies (VAR) agar tidak terkena virus rabies.
Hewan Pembawa Rabies diisolasi mandiri selama kurang lebih 2 minggu dari mulainya kejadian, tujuan isolasi mandiri yaitu untuk mengetahui apakah hewan tersebut terjangkit rabies atau tidak.