Selasa, 6 April 2021, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten mengamankan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dari Adit (16) warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, yang menemukan satwa tersebut.
Elang ular bido yang diserahkan secara sukarela dari tangan Adit itu dalam kondisi fisik kurang sehat terlihat dari rusaknya mata sebelah kiri dan terdapat tali pengikat dikakinya. “Elang itu awalnya ditemukan ketika bermain di kuburan. Saat ditemukan kondisinya lemas, kemungkinan karena kurang makan dan lepas dari pemiliknya,” kata Adit dalam keterangan yang diterima petugas DKPP.
Elang-ular bido (Spilornis cheela) adalah sejenis elangbesar yang menyebar luas di Asia, mulai dari India di barat, Nepal, Srilangka, terus ke timur hingga Tiongkok, ke selatan melintasi Asia Tenggara, Semenanjung Malaya, kepulauan Sunda Besar, hingga ke Palawan di Filipina. Elang ini merupakan anggota Suku Accipitridae.
Seluruh jenis Elang merupakan satwa dilindungi oleh negara dan Pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Bagi warga Kota Cilegon yang memelihara ataupun menemukan satwa dilindungi dapat menyerahkannya secara sukarela kepada DKPP Kota Cilegon maupun BKSDA Banten.