Jalan DI Panjaitan lingkungan Pagebangan (berada di dua keluarahan yaitu Kelurahan Jombang Wetan dan Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang) sudah dinyatakan tidak layak dijadikan pasar. Pemerintah Kota Cilegon sudah menyiapkan Pasar Kavling Blok F untuk menampung pedagang yang mau pindah dari Pasar Pagebangan tersebut.
Walau sering kali di lakukan penertiban, masih saja ada masyarakat yang berjualan. Oleh karena itu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Cilegon bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon serta Dinas Pertanian Provinsi Banten melaksanakan pemantauan dan pengawasan di Lingkungan Pagebangan.
Petugas Gabungan mendapatkan tiga orang yang masih berjualan yaitu Bapak Dulatif, Ibu Trisni, dan Ibu Muslihah. Petugas menyarankan kepada pedagang Produk Hewan agar berpindah ke Pasar Kavling Blok F. Juga kepada calon konsumen tidak membeli produk hewan dari pasar pagebangan. Hal ini selain menyalahi peraturan daerah juga terbukti ada daging ayam yang tidak layak konsumsi.
Daging ayam tidak layak konsumsi didapatkan dari Ibu Muslihah (70 tahun). Daging ayam ini sudah mulai membusuk, berbau, dan dihinggapi lalat. Daging busuk membahayakan kesehatan manusia karena mengandung sejumlah mikroba patogen seperti Salmonella Sp. yang dapat menyebabkan penyakit tipus, S. Aureus dan C. jejuni yang dapat menyebabkan keracunan makanan, serta TPC dan Coliform yang dapat menyebabkan infeksi pada saluran pencernaan.
Dilakukan pula pengujian terhadap pengawet formalin dan boraks serta pewarna Rhodamine B dan Methanil yellow. Hasil pengujian menunjukkan tidak ada kandungan formalin, boraks, methanil yellow, dan rhodamine B.