Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Pemotongan Betina Produktif pada pelaku usaha pemotongan ternak yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 14 Mei 2021
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan Sosialisasi tentang Larangan Pemotongan Betina Produktif kepada pelaku usaha pemotongan ternak setelah dilakukan sosialisasi para pelaku usaha diberikan surat Larangan Pemotongan Betina Produktif.
Adapun kriteria ternak ruminansia betina produktif adalah sebagai berikut:
- Ternak sapi / kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun.
- Memiliki organ reproduksi normal dan atau tidak cacat permanen serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi / kerbau induk.
- Tidak cacat fisik.
- Memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
Larangan penyembelihan / pemotongan betina produktif dikecualikan dalam hal :
- Ternak berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau beranak lebih dari 5 (lima) kali.
- Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten reproduksi dibawah penyelia dokter hewan.
- Menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya
Tujuan pemantauan tersebut adalah mencegah dan memberi pemahaman kepada para pelaku usaha Pemotongan ternak agar tidak memotong ternak betina yang masih produktif