Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ciilegon melaksanakan Survey Lapangan dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Izin Usaha Peternakan PT. Ciomas Adisatwa pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021.
Diketahui Unit Usaha ini dimiliki oleh Bapak Achmad Choiron yang beralamat di Jalan Pakisaji Pasir Angin, lingkungan Pakis Haji Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dengan Luas lahan 27.234 m2. . Usaha ini meliputi budidaya ayam ras pedaging dan petelur. Jumlah kandang ayam ada 11 dimana dua kandang sedang direnovasi, Lokasi usaha berjarak kurang lebih 600 m dari pemukiman terdekat, Jumlah Karyawan 13 yaitu ada 12 laki – laki dan 1 perempuan, Luas kandang sesuai IMB no : 503/12007/0188/8/DPMPTSP/2020, Listrik 82.5 Kwatt, Genset 100 KvA, Apar 1 tabung, dan Air berasal dari sumur / Air tanah.
Peternakan ayam pedaging dan petelur ini menggunakan sistem close house yaitu kandang tertutup yang menjamin keamanan secara biologi (kontak dengan organisme lain) dengan pengaturan ventilasi yang baik sehingga lebih sedikit stress yang terjadi pada ternak. Yang kemudian oleh tim Survey melakukan pengamatan terhadap sistem close house tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum, dan sekaligus melihat dampak yang ditimbulkan dengan adanya Peternakan Ayam milik bapak Achmad Choiron tersebut bagi lingkungan.
Hasil Survey dapat dijelaskan bahwa: Kandang digunakan hanya sebagai pembesaran ayam ras, siklis peternakan dalam 1 tahun sebanyak 6 siklus, maksimum ayam yang dibesarkan/produksi sebanyak 93.000 x 6 siklus yaitu 558.000 ekor, tidak melakukan pemotongan ditempat, bibit ternak ayam dipasok dari Kota Tangerang, pakan unggas ada 2 macam yaitu Sb11 dan Sb12, rata-rata kematian unggas mencapai 5% dari produksi, pemberian pakan dilakukan secara manual dan kotoran unggas di salurkan kepada warga sebagai pupuk, limbah air di alirkan di sawah warga, penjaga sanitasi tidak ada.
Setelah dilaksanakan survey lapangan DKPP Kota Cilegon memberikan surat rekomendasi kepada DPMPTSP yang menerangkan bahwa telah dilakukannya penilaian teknis kelengkapan dokumen dan penilaian lapangan
Saran dan Masukan dari petugas kepada Bapak Achmad Choiron : Melakukan kegiatan sesuai peraturan, tambahkan pagar pada tiap kandang dan di kantor/bangunan, selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar, harus ada penjaga bioscurity, keamanan kandang harus selalu dijaga, dan tempat mandi untuk kunjungan ke kandang