Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon bersama Kepolisian Resor Cilegon dan Kepolisian Daerah Provinsi Banten melaksanakan Pengawasan Pemotongan Sapi Betina Produktif yang dilaksanakan pada hari Jumat malam tanggal 13 Agustus 2021 di Rumah Pemotongan Hewan Cilegon
Dalam kegiatan tersebut DKPP bersama Polres dan Polda melaksanakan pengawasan pada sapi betina produktif apabila ditemukan sapi betina yang masih produktif maka pemilik ternak tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2014; pasal 18 ayat 4 : Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak Ruminansia besar betina produktif..