Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon bersama Balai Karantina Pertanian kelas II Cilegon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kulit yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2022 di Aula DKPP dan dihadiri oleh 30 orang yang terdiri dari pembudidaya ternak, pelaku usaha ternak, jual beli hewan ternak, dan transportasi hewan ternak.

narasumber pertama yaitu drh. Dina Safitri dari DKPP Kota Cilegon membahas tentang PMK dan cara pencegahannya, narasumber kedua yaitu drh.melani dari Balai Karantina Pertanian kelas II Cilegon membahas tentang Persyaratan lalulintas hewan ternak, dan narasumber ketiga yaitu mikael kaban dari polres Cilegon membahas tentang Peraturan yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian PMK .

Kegiatan tersebut dilakukan karena penyakit mulut dan kuku pada ternak berkuku belah. Saat ini penyebarannya terus meningkat sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para peternak dapat lebih waspada terhadap penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak miliknya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila ditemukan hewan ternak yang sakit ke nomor telepon 0254-390941 (Kantor DKPP Kota Cilegon) dan 0254- 7850496 (Puskeswan)