Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 dan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 di Aula DKPP dan dihadiri oleh 40 orang yang terdiri dari Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Yayasan, dan Pondok Pesantren yang menyelenggarakan Penyembelihan Hewan Kurban.
Narasumber pertama yaitu KH. Sukron Makmun dari MUI Provinsi Banten membahas tentang Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, narasumber kedua yaitu drh. Abraham Syah dari DKPP Kota Cilegon membahas tentang Pencegahan dan Pengendalian PMK Pada Pemotongan Hewan Kurban.
Kegiatan tersebut dilakukan karena penyakit mulut dan kuku pada ternak berkuku belah dan dimaksudkan supaya para juru sembelih halal dapat memahami tatacara menyembelih hewan kurban sesuai kesrawan dan syariat Islam.