Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memaparkan tentang Prosedur Ekspor Produk Hewan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 di AULA DKPP Kota Cilegon dan dihadiri oleh 20 unit usaha mulai dari pengolahan telur, ritel, kios daging, gudang berpendingin, penanganan madu, pencucian sarang burung walet, dan pengolahan produk hewan non pangan.

Narasumber acara tersebut yaitu drh. Arum Kusnila Dewi, M.Si dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon membahas tentang Program Akselerasi Ekspor Produk Pentanian Di Cilegon dan Dr. Drh. Melani Wahyu Adiningsih, M.Si membahas tentang Persyaratan dan Prosedur Ekspor Produk Hewan setelah dilakukan sosialisasi para pelaku usaha diberikan Contoh Surat Permohonan NKV dan Leaflet.


Tujuan Persyaratan dan Prosedur Ekspor Produk Hewan agar para pelaku usaha dapat memahami persyaratan dan prosedur seputar ekspor produk hewan